"Bagi ASN yang merasa dirugikan akibat dari pelantikan itu, silahkan saja melapor ke Fraksi Hanura DPRD Humbang Hasundutan. Kita siap untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka. Jadi tidak usah takut. Kita berada di barisan anda (ASN)," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor ketika hendak dikonfirmasi terkait surat edaran Mendagri itu belum bisa dikonfirmasi baik dari sambungan seluler maupun pesan singkat.
Terpisah, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dr Agustinus Fatem menjelaskan, apabila benar pelantikan dilakukan bupati definitif satu hari sebelum terbit SE Mendagri itu, maka mestinya pelantikan sah.
"Namun, berhubung dalam SE disebutkan enam bulan sebelum penetapan paslon kepala daerah jatuh pada tanggal 22 Maret 2024, maka bupati dipersilahkan untuk melaporkan hasil pelantikan tersebut ke Mendagri," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun melantik pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkab Humbahas, bertempat di Pendopo Bukit Inspirasi, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (28/3/2024) lalu.
Para pejabat yang dilantik sebanyak 52 orang antara lain, Camat Doloksanggul, Erikson Natalion Panjaitan, Camat Paranginan, Sabar Saragih, Kabag Umum, Syukur Berkat Marbun SKom, Kabag Tapem, Andri Dolok Purba, Kabag Hukum, Sarwono Sihotang termasuk Direktur RSUD Doloksanggul, dr Tiar Lusiana Sihombing dan puluhan pengawas dan kepala sekolah.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait