LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan terus menggalakkan pemberantasan praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Perang terhadap narkoba ini dilakukan hingga ke tingkat dusun.
"Kita harus bergerak, sampai ke manapun agar wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersih dari praktik penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (3/4/2024).
Maringan juga mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di dusun. Hal itu usai menerima informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Tersangka berinisial AH alias Ifin (34), ditangkap tak jauh dari rumahnya di Dusun Alamin Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujar Maringan Simanjuntak.
"Kita terlebih dahulu melakukan pengintaian bermodalkan ciri-ciri yang diinformasikan," sambung Maringan Simanjuntak.
Setelah memastikan target, sebut Maringan Simanjuntak, petugas langsung menyergap tersangka. Hingga, melakukan penggeledahan disaksikan abang kandun tersangka.
"Dari saku celana tersangka ditemukan uang tunai Rp.200.000, 1 Handphone android hitam dan di dalam bekas kandang ayam didapati 11 paket kecil plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram brutto, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 pipet berbentuk skop," ungkap Maringan Simanjuntak.
Kepada polisi, ujar Maringan Simanjuntak, tersangka sempat menyebut nama pemasok barang haram tersebut kepadanya, yakni Rji Setiawan, warga Pinang Awan Kecamatan Aek Batu Labusel.
"Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya ketika kita melakukan pengembangan. Saat ini bandarnya masuk DPO kita," ujar Maringan Simanjuntak.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses selanjutnya," sambung Maringan Simanjuntak.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait