7 Kali Gagal Laksanakan Pemagaran Pasar Gambir, Warga Minta Copot Pejabat Berwenang

Jafar
7 Kali Gagal Laksanakan Pemagaran Pasar Gambir, Warga Minta Copot Pejabat Berwenang. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Warga menilai Pemkab Deliserdang beserta jajaran gagal menegakkan Perda No 7 Tahun 2015 di Pasar Gambir, Kecamatan Percutseituan.

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP, kepolisian, dan Kecamatan Percutseituan, itu tercatat sebanyak tujuh kali. Hal itu pun kerap berujung ricuh tanpa adanya titik terang dari proyek pemagaran.

"Kami menilai pejabat gagal melaksanakan tupoksinya. Kami minta PJ Bupati Deliserdang harus mengevaluasi jajarannya. Bila perlu copot Kasatpol PP hingga camatnya.," ujar warga berinisial KP, Minggu (31/3/2024).

Dijelaskan KP, apa yang dilakukan Satpol-PP, Kecamatan Percutseituan yang selalu gagal dan kalah dari PKL hanya menghabiskan anggaran pemerintah.

"Apa tidak malu pejabat-pejabat yang digaji negara ini tak mampu menegakkan Perda no 7 tahun 2015. Harusnya yang menjadi bagian tugas mereka ini dapat dilaksanakan. Kenapa pejabat kalah dengan PKL yang patut diduga tidak ada izin berjualan di jalanan," jelasnya.

KP juga menegaskan bahwa kondisi kesemrawutan Pasar Gambir tak mampu diatasi pejabat jajaran Pemkab Deliserdang.

"Kalau memang gak bisa kerja. Copot aja. Habis uang negara hanya untuk menggaji mereka, namun program yang dapat mengatasi permasalah Pasar Gambir tak juga mampu diatasi," terangnya.

Sebagai informasi, proses penertiban PKL berakhir ricuh pada Kamis (28/3/2023) lalu. Meski sudah ditertibkan, para pedagang kembali menggunakan jalan untuk berjualan hingga hari ini. Sehingga kemacetan terus terjadi tanpa ada solusi yang jelas.

"Harusnya kalau memang pemerintah itu serius, setelah penertiban itu didirikan pos jaga. Sehingga PKL-PKL ini tidak lagi berani berjualan. Lalu, pelaksanaan proyek pemagaran dapat menjalankan kerjanya sehingga pasar Gambir tidak lagi macet. Tapi melihat kondisi seperti ini, patut diduga adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan tidak tegaknya perda nomor 7 tahun 2015 itu," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network