Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Ismail
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH (Ist)

Sebelumnya, kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan dari kasus korupsi ini, menurut perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, mencapai Rp271 triliun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Nilai kerusakan lingkungan tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun.

"Kami bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berani menyelidiki kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah ini," tambahnya.

Komisi Kejaksaan RI berharap agar proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan ini tidak hanya menindak para tersangka, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik penambangan liar yang terjadi selama ini di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus dalam mengawasi dan mendukung Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan mega korupsi ini. "Kami membangun koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan. Kami memberikan dukungan, saran, dan tindakan dalam proses penanganan kasus ini," katanya.

Berdasarkan rapat pleno internal, Komisi Kejaksaan RI telah menugaskan tim khusus yang terdiri dari anggota komisioner dan staf Sekretariat untuk mengawal progres penanganan kasus mega korupsi ini. Tim tersebut beranggotakan komisioner Hefinur, Babul Khair, Rita Kalibonso, dan didukung oleh staf Pokja Komisi Kejaksaan RI.

"Kami melakukan hal ini agar penanganannya tetap sesuai dengan prinsip penegakan hukum. Pengembangan kasus bisa maksimal dari hulu hingga hilir, sehingga sangat mungkin bertambah tersangka lainnya. Juga, pengembalian kerugian negara juga bisa maksimal," tegas Prof. Pujiyono.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi, menyatakan bahwa kasus korupsi PT Timah Tbk berkaitan dengan dugaan perjanjian kerja sama fiktif yang dibuat oleh perusahaan boneka untuk mengambil bijih timah di wilayah pertambangan di Provinsi Bangka Belitung.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network