Sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
Muttaqin Harahap menambahkan bahwa perkara ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : Ismail
Artikel Terkait