Dugaan Korupsi Rp8 Miliar, Kejari Medan Tahan Tersangka Bendahara BLU RSUP HAM 

Ismail
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menahan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H. Adam Malik berinisial AD, Rabu (27/3). 

Sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024. 

Muttaqin Harahap menambahkan bahwa perkara ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network