PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polres Padangsidimpuan meringkus dua pengedar sabu di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Senin (25/3/2024). Kedua pelaku berinisial PL (38) dan RL (45).
"Dari tangan kedua pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,20 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 unit handphone, uang tunai senilai Rp. 36.000," ujar Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar.
Jasama H Sidabutar menjelaskan modus operandi kedua pelaku dalam menjual barang haram tersebut. "Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku melakukan aksinya jual beli narkoba dari dalam rumah. Namun, aksi kedua pelaku berujung penangkapan," ungkap Jasama H Sidabutar.
Jasama H Sidabutar membeberkan kronologi penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah tersebut.
Mendapat laporan itu, sambung Jasama H Sidabutar, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku.
"Sesampainya di lokasi petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah milik Saudara RL. Alhasil, petugas berhasil mengamankan dua orang pria dewasa dari dalam rumah," ujar Jasama H Sidabutar.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu di lantai rumah tersebut, yang terletak di depan para tersangka," sambung Jasama H Sidabutar.
Kepada petugas, lanjut Jasama H Sidabutar, kedua pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka. "Pelaku RL mengakui mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria yang tengah dalam pengejaran di Kelurahan Wek II Silayang-layang," jelas Jasama H Sidabutar.
Jasama H SIdabutar mengungkapkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres padangsidimpuan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku sudah ditetapkan penyidik jadi tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Jasama H Sidabutar.
Lebih lanjut, Jasama H Sidabutar, megapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan tindak pidana, khususnya kasus narkoba.
"Semoga ke depan peran serta masyarakat Kota Padangsidimpuan dalam pemberantasan narkoba semakin baik," jelas Jasama H Sidabutar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait