Ditangkap di Simalungun, Pelaku Pembunuhan di Tanjung Gusta Ditembak Polisi

Jafar
Ditangkap di Simalungun, Pelaku Pembunuhan di Tanjung Gusta Ditembak Polisi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim gabungan kepolisaan berhasil menangkap pelaku pembunuhunan sadis terhadap Bima Perangin-angin (82) yang ditemukan bersimbah di rumahnya, di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Selasa (18/3/2024) malam. Pelaku ditangkap polisi di Kabupaten Simalungun. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun mengatakan bahwa pelaku berinsial TK (28) sendiri tinggal tidak jauh dari rumah korban, di Jalan Klambir V, Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta. 

"Usai membunuh korban melarikan diri dan berpindah-pindah tempat," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/3/2024).

Teddy JS Marbun menjelaskan kronologi kejadian, pada malam itu, korban curiga rumahnya ada masuk seseorang mau mencuri. Bima meminta tolong tetangganya, bernama Zulnepi Caniago untuk mengecek rumah korban. 

Saksi Zulnepi mengiyakan, namun harus menutup toko pangkasnya terlebih dahulu. Selanjutnya, Bima kembali ke rumahnya dengan mengecek sendirian. 

"Tak lama berselang, saksi menyusul mengecek rumah korban. Tiba di rumah korban, saksi melihat pelaku menikami korban," jelasnya.

Melihat pelaku menikam korban, Zulnepi teriak dan TK sempat mengancam saksi dengan menggunakan pisau.

"Ku bunuh kalian," ucap TK sambil mengarahkan pisau dipegangnya ke saksi tersebut. Kemudian, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Teddy mengatakan bahwa pelaku membunuh korban ketahui hendak mencuri di rumah korban pada malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Modus pelaku membunuh korban, karena ketahuan mencuri, tersangka langsung menusuk korban dengan pisau sangkur," ujar Kapolrestabes.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dari lokasi. Warga yang mengatahui kejadian tersebut sontak heboh dan menghubungi pihak kepolisian.

Akhirnya, TK diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Rabu (20/3/2024). Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan petugas dan dihadiahi timah panas bersarang di kaki kirinya.

"Atas perbuatannya, TK dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," tandas Kapolrestabes.
 

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network