Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dari lokasi. Warga yang mengatahui kejadian tersebut sontak heboh dan menghubungi pihak kepolisian.
Akhirnya, TK diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Rabu (20/3/2024). Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan petugas dan dihadiahi timah panas bersarang di kaki kirinya.
"Atas perbuatannya, TK dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," tandas Kapolrestabes.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait