Paman Cabuli Keponakan di Tapanuli Utara Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur ke Riau

Jafar
Paman Cabuli Keponakan di Tapanuli Utara Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur ke Riau. (Foto: Istimewa)

TAPANULI UTARA, iNewsMedan.id - Polisi menangkap paman yang mencabuli keponakannya yang masih berusia 11 tahun di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Kamis (21/3/2024).

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas, Aiptu W Baringbing, mengatakan pelaku BS (58) ditangkap oleh Satreskrim Polres Tapanuli Utara dan Resmob Polda Riau di Kabupaten Kandis Riau, Riau.

"Peristiwa persetubuhan tersebut dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara pada hari Selasa, (19/3/2024) oleh ibu kandung korban," ujar Baringbing.

Dalam laporan itu, sambung Baringbing, Ibu korban menjelaskan kronologi terungkapnya aksi bejat sang paman terhadap keponakan yang berstatus anak di bawah umur tersebut.

"Awal kejadian tersebut diketahui dari saksi NSS (14) yang melihat langsung percabulan tersebut pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 16.00 WIB, di belakang rumah pelaku," ujar Baringbing.

Lalu, sebut Baringbing, saksi NSS melaporkan hal tersebut kepada ibu korban. "Setelah mendapat laporan saksi, lalu ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban," sambung Baringbing.

Dengan rasa takut, kata Baringbing, korban menceritakan perbuatan senonoh sang paman kepada ibunya. "Korban menceritakan, bahwa seminggu sebelum ketahuan, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman," ujar Baringbing.

Alhasil, sebut Baringbing, ibu korban langsung membuat pengaduan di Polres Tapanuli Utara. "Setelah di periksa saksi-saksi dan dilakukan visum, polisi pun mengejar pelaku ke kediamanya dan pelaku pun melarikan diri," tambah Baringbing.

Tak butuh waktu lama, lanjut Baringbing, petugas akhinya mengetahui lokasi pelarian pelaku BS, yakni di Kandis, Riau. "Pada hari Kamis, (21/3/2024), pelaku pun berhasil ditangkap dari rumah keluarganya. Dan pelaku pun sudah di Polres Tapanuli Utara," ungkap Baringbing.

Lebih lanjut, Baringbing mengatakan bahwa pelaku BS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network