Memaknai putusan Mahkamah Konstitusi ini, estafet kepemimpinan Jaksa Agung pengganti ST Burhanuddin perlu dipersiapkan dengan kajian yang mendalam dalam mencari sosok yang layak dan mumpuni untuk menduduki jabatan Jaksa Agung pilihan Presiden nantinya.
Kejaksaan Agung memiliki insan Adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Sejumlah jaksa karir mampu mengisi jabatan strategis di internal Kejaksaan maupun eksternal, lembaga negara di luar Kejaksaan.Mereka para jaksa karir ini dalam mengisi jabatan sudah melalui proses penjenjangan karier yang bertingkat. Sehingga kemudian ketika jaksa karier sudah pada level tertentu siap jadi Jaksa Agung.
Bahkan ada yang mengusulkan kepada pemangku kebijakan agar penempatan dan pengangkatan Jaksa Agung mengikuti pola yang ada dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, calon Kapolri maupun calon Panglima TNI.
Sudah seharusnya, pemerintah membuat sebuah kebijakan tentang proses uji kelayakan dan kepatutan dalam merekrut calon Jaksa Agung, sama halnya dengan pengangkatan calon Hakim Agung, calon pimpinan KPK, calon Kapolri dan Panglima TNI,”
Untuk memulainya, mengusulkan agar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung ini diberikan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagai mitra kerja Kejaksaan RI, Komisi Kejaksaan RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung.
Komisi Kejaksaan RI memberikan rekomendasi sejumlah nama dari hasil penjaringan ini ke Presiden, untuk akhirnya Presidenlah yang menentukan dan memilih rekomendasi ini sebagai Hak Preogratif Presiden dalam mengangkat dan melantik Jaksa Agung.
Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital
Editor : Ismail
Artikel Terkait