Komisi Kejaksaan: Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan 

Ismail
Prof. Pujiono Suwandi SH.MH

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA 

1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum)

2.Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan 

3.Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan.

4.Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan)

5.Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih)

6.Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan

7.Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.

8.Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.

9.Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;

10.Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela

11.Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)

12.Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum 

13.Dilanjutkan saksi lainnya

14.Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli

15.Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa

16.Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum

17.Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya

18.Replik dari Penuntut Umum

19.Duplik

20.Putusan oleh Majelis Hakim. 

 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network