MEDAN, iNewsMedan.id - DPD Nasdem Tapanuli Tengah melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Kota Medan, Kamis (14/3/2024).
“Kedatangan kami kemari untuk melaporkan kecurangan-kecurangan yang terjadi pada beberapa TPS di Kabupaten Tapteng,” ujar Ketua DPD NasDem Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu.
Khairul Kiyedi menyebut bahwa pihaknya juga membawa satu boks bukti dugaan kecurangan. Hal itu telah diterima oleh staf Bawaslu Sumut di sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tak lupa, Khairul Kiyedi Pasaribu menuturkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi di Tapanuli Tengah. Di antaranya di Dapil I.
"Ada dugaan kecurangan di TPS 07, Desa Sibuluannauli, Kecamatan Pandan. Di sana, NasDem disebut memeroleh 32 suara. Namun ternyata setelah kotak suara dibuka di rekapitulasi tingkat kabupaten, NasDem mendapat 42 suara," ujar Khairul Kiyedi Pasaribu.
Kemudian sambung Khairul Kiyedi Pasaribu, dugaan kecurangan juga terjadi di TPS 14, Desa Kalangan, Kecamatan Pandan. Di sana, suara Partai Nasdem tercatat sebanyak 40 suara.
"Di tingkat kabupaten, setelah dilakukan hitung ulang menjadi 47 suara. Bahkan, pihak kami juga menemukan ada suara untuk DPRD tingkat provinsi dari 40 suara menjadi 60 suara setelah hitung ulang," ucap Khairul Kiyedi Pasaribu.
“Kecurangan-kecurangan ini membuat suara kami hilang signifikan di Tapteng. Terbukti dalam rekapitulasi tingkat provinsi,” sambung Khairul Kiyedi Pasaribu.
Atas hal itu, lanjut Khairul Kiyedi Pasaribu, pihaknya melaporkan jajaran penyelenggara pemilu, mulai tingkat KPPS, PPS hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng.
“Kami melaporkan KPU Tapteng karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Tapteng. Kami berharap ini jangan sampai di sini. Semoga ada efek jera. Kami meminta Gakkumdu memroses ini. Kami dari NasDem sangat dirugikan. Kami mencurigai, TPS-TPS lain diduga ada kejadian seperti ini,” terang Khairul Kiyedi Pasaribu.
Senada dengan itu, Direktur Komisi Saksi DPW NasDem Sumut, Aulia Andri, mengatakan dugaan kecurangan itu berpotensi pada pelanggaran pidana. Terlebih, pelanggaran etik dan administrasi.
“Untuk pidananya, KPU Tapteng tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Tapteng. Ini yang dilaporkan ke Gakkumdu,” jelasnya.
"Saya mendorong Bawaslu Sumut untuk memroses laporan ini. Sehingga mereka mendapatkan keadilan," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait