Kepala Sekolah di Labusel Cabuli Tiga Siswa, Modus Bersihkan Kebun 

Jafar
Foto ilustrasi

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun," tegas Kasat Reskrim.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network