"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Editor : Odi Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
