Menyamar Jadi 'Pasien', Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Padangsimpuan Tenggara

Jafar
Pengedar narkoba jenis sabu berinisial ADD (27) ditangkap di Jalan HT Rizal Nurdin, Padangsidimpuan. (Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Tim Satres narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria sebagai pengedar sabu berinisial ADD (27) di Jalan HT Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada Selasa (12/3/2024) dini hari.

Diketahui Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menyamar sebagai 'pasien' untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Jasama H sidabutar SH mengatakan Penangkapan tersebut bermula saat jajarannya melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyrakat bahwa di jalan H.T. Rizal Nurdin Kelurahan Salambue Kecamatan. Tenggara sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu

Kemudian Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan setelah mengetahui identitas Pelaku akhirnya polisi berpura-pura jadi pembeli (Undercoverbuy) setelah sepakat harga sabu itu kemudian petugas memberikan uang sebanyak Rp. 200.000 kepada Pelaku.

Pada kejadian tersebut, pelaku tak merasa curiga dengan pembeli kemudian menjemput sabu yang berselang 15 menit setelahnya kembali ketempat yang sudah disepakati. Setelah pelaku memberikan Narkoba jenis sabu tersebut kepada petugas Selanjut pelaku langsung ditangkap oleh petugas.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sadar dan berusaha untuk membuang Barang Bukti dengan cara menjatuhkan 1 bungkus plastik klip ke tanah Pungkas AKP Jasama Sidabutar.

Selanjutnya Tambah Kasat resnarkoba, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan kembali 1 paket sabu di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku.

Saat pelaku di interogasi Kata Kasat, pelaku ADD mengaku jika barang haram itu miliknya. Ia mengaku, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial AS Saat ini masih dalam penyelidikan polisi

Adapun barang Bukti milik pelaku yang berhasil di temukan antara Lain; 2 Paket Narkotika Golongan 1 jenis Sabu Bruto 0.34 Gram bersama 1 unit HP diduga Alat komunikasi pelaku untuk jual beli sabu 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut. ADD pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network