Cuma Modal Tampang, Polisi Gadungan Ini Tipu Gadis Bandung hingga Ratusan Juta Rupiah

Agus Warsudi
Cuma Modal Tampang, Polisi Gadungan Ini Tipu Gadis Bandung hingga Ratusan Juta Rupiah. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsMedan.id - Polisi gadungan asal Sumatera Selatan bernama David Heydar Pratama (26) menipu gadis Bandung hingga ratusan juta rupiah hanya dengan modal tampang

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dalam aksinya pelaku David mengaku sebagai anggota Polri bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas di Divisi Biro Operasional dan Pembinaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia lantas mencari mangsa di aplikasi pencari jodoh Tinder.

Di aplikasi ini, pelaku berkenalan dengan korban NRS, warga Kabupaten Bandung pada Desember 2023. Lewat aplikasi itu, pelaku dan korban semakin akrab hingga percakapan berlanjut ke WhatsApp kemudian mereka berpacaran. Korban dan pelaku sering bertemu dan dijanjikan dinikahi.

"Selama berpacaran, pelaku meminjam uang korban. Pertama Rp40 juta dengan alasan ada masalah sehingga harus menjalani sidang kode etik. Selanjutnya, pelaku kembali meminta uang Rp90 juta dan beberapa kali permintaan lain. Korban terpaksa menggadaikan BPKB mobilnya untuk memenuhi permintaan pelaku. Total kerugian korban mencapai Rp165 juta," ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi pers di Mapolsek Regol, Rabu (6/3/2024).

Setelah mendapatkan uang korban, pelaku tak bisa dihubungi. Akhirnya, korban NRS melapor ke Polsek Regol pada Senin (4/3/2024). Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Regol memburu pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat kos di Jalan Kanayakan, Dago, Kota Bandung pada Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.

Dari tangan pelaku David, petugas menyita barang bukti seragam Polri lengkap dengan atributnya, korek api berbentuk pistol, kartu ATM, rompi, sepatu lars dan lain-lain. Seragam dan atribut Polri itu dibeli pelaku dari toko online.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku David warga Kompleks Griya Mulya Permai Blok A Nomor 5 RT 016/002, Desa Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dia menggunakan uang hasil penipuan untuk gaya hidup. 

Pelaku juga diduga pernah melakukan penipuan serupa di Sukabumi. Namun dugaan ini masih didalami kepolisian.

"Foto-foto pelaku berseragam lengkap berada di kantor polisi itu saat di Sukabumi. Apakah ada korban lain atau tidak, masih kami dalami," katanya.

Akibat perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Dia diancam hukuman 4 tahun penjara. 

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network