MEDAN, iNewsMedan.id - Pemko Medan melalui Disdukcapil membuka layanan keliling guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan, Jumat (1/3/2024). Layanan keliling menggunakan mobil ini berlokasi di pusat kota, yakni di depan Pos Bloc.
Pemko Medan menghadirkan berbagai Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat dilakukan dalam layanan keliling tersebut. Di antaranya, perekaman e-KTP, pencetakan e-KTP dan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Sejak dibuka dari awal bulan Februari selama enam hari, antusias masyarakat memanfaatkan layanan keliling Disdukcapil ini cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah layanan Adminduk selama pelayanan dibuka yakni 309 layanan," ujar Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pelayanan keliling dengan menggunakan mobil ke berbagai tempat. Hal ini dilakukan guna menjemput bola untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan Adminduk.
"Selain itu layanan keliling ini juga termasuk upaya dalam mewujudkan visi dan misi bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution," ujarnya.
"Kami senantiasa setiap harinya membuka layanan keliling. Di bulan Februari kami fokuskan di seputaran inti kota tepatnya di depan Pos Bloc. Layanan keliling ini dilakukan sesuai arahan bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution yakni mendekatkan layanan adminduk ke masyarakat," tambahnya.
Menurut Baginda, layanan keliling di Pos Bloc cukup mendapatkan antusias masyarakat. Di mana, selama layanan keliling dibuka sebanyak 309 layanan adminduk telah dilayani petugas.
"Dari tiga pelayanan adminduk yang ada, pelayanan IKD yang paling banyak diminta masyarakat," ujarnya.
"Dari data yang ada, pelayanan IKD sebanyak 170, perekaman e-KTP 10 dan pencetakan e-KTP sebanyak 126. Tentunya layanan adminduk keliling ini cukup bermanfaat karena memudahkan masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pelayanan keliling di tempat yang berbeda.
"Oleh karena itu, kami minta masyarakat untuk dapat mengetahui jadwal pelayanan keliling melalui informasi dari Laman resmi maupun sosial media Disdukcapil Medan," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait