Atas laporan itu, Satreskrim Polres Tebo dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap HL dan YY di Desa Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi.
"Ayah tiri dan kakek korban sudah diamankan di Polres Tebo. Penyidik masih mendalami kasus ini," ujar Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Kamis (10/2/2022).
Dia mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, ayah tiri dan kakek korban terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait