Untuk TPS PSU, di 2 TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.
Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.
Sedangkan, 13 TPS PSU di Kabupaten Deliserdang. Permasalahannya, dikarenakan surat suara Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 (Sibolangit, Namorambe, biru-biru, Patumbak dan Deli Tua) tercampur dengan Surat Suara Daerah pemilihan Deli Serdang 6 (Percut Sei Tuan dan Batang Kuis).
Kemudian, surat Suara dapil 3 yang terdistribusikan didalam kotak DPRD Kabupaten/Kota pada PS yang tersebut sempat digunakan/dicoblos oleh Pemilih pada TPS tersebut. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait