Ditipu Rp1,3 Miliar lalu Dilaporkan, Warga Asal Sergai Ini Minta Perlindungan Hukum ke Polda Sumut

Jafar
Ditipu Rp1,3 Miliar lalu Dilaporkan, Warga Asal Sergai Ini Minta Perlindungan Hukum ke Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Korban penipuan bernama Afnir (50) didampingi Kuasa Hukumnya, Ranto Sibarani, mendatangi Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk meminta perlindungan hukum, Jumat (16/2/2024).

Warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) yang akrab disapa Menir itu mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seorang perempuan berinisial NW dengan modus penerimaan anggota Polri.

Ranto Sibarani menerangkan awalnya korban bertemu dengan NW difasilitasi oleh SU. Kemudian NW memberitahu biaya untuk masuk Bintara Polisi. Menir kemudian percaya karena NW menjanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Bintara Polri pada Agustus 2023 lalu. Awalnya NW meminta 500 Juta Rupiah untuk masuk Bintara Polisi tersebut.

Selang beberapa waktu kemudian NW kembali menjanjikan anak Menir karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai Taruna Akpol, namun NW meminta tambahan kepada Menir dengan segala bujuk rayu.

"Selama bertemu dengan NW korban telah ditipu dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,35 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai anggota Polri," terang Ranto, saat ditemui awak media di Mapolda Sumut.

Lalu, terduga penipu tersebut malah melaporkan Menir ke Polrestabes Medan pada tanggal 30 Januari 2024 dengan tuduhan penipuan penggelapan investasi beras sekitar Rp330 Juta.

“Padahal klien kami memang memiliki kilang beras, dan NW sering membeli beras dari klien kami, kami menduga laporan NW tersebut mengada-ada hanya untuk menutupi perbuatannya yang sudah meraup uang klien kami lebih dari Rp1,3 miliar,” lanjutnya.

Ranto menyebutkan bahwa kliennya juga menerima intimidasi sejak anaknya tidak kunjung lulus Bintara maupun Taruna Polisi tersebut.

“Karena intimidasi tersebut datangnya setelah adanya dugaan penipuan penerimaan Polisi tersebut, maka wajar kami menduga bahwa intimidasi tersebut diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipu klien kami” sambungnya.

"Oleh karena itu Menir pun membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 8 Februari 2024 yang lalu, atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan NW tersebut," sebutnya.

Atas hal itu, korban meminta keadilan dan perlindungan kepada Kapolda Sumut, Direktur Reskrimum Polda Sumut beserta Kabagwassidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

“Kami juga sedang mempersiapkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, demi keselamatan dan keamanan daripada klien kami, karena dugaan kami bukan hanya klien kami yang menjadi korban penipuan tersebut," terangnya.

"Karena itu kami berharap Semoga perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan agar masyarakat merasa terlindungi," tutup Ranto," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono, kepada wartawan mengakui kasus tersebut sedang ditangani pihaknya.

"Ya benar kasusnya sedang ditangani," ujarnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network