LABUHANBATU, iNews - Terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak dituntut penjara seumur hidup terkait kasus bandar narkoba. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dan pencurian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Rantauparapat, Selasa (8/2/2022).
Agenda pembacaan tuntutan tersebut atas terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauparapat.
Di ruang sidang tersebut, Tim JPU Maulitasari Siregar bersama Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Man Batak melanggar Pasal 114 Ayat jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain tindak pidana Narkotika jenis sabu, terdakwa Man Batak juga dinilai terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," ujar Maulitasari Siregar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait