Kasatlantas Polrestabes Medan Andika Temanta Purba Imbau Pemohon SIM Jangan Percaya Calo

Jafar
Kasatlantas Polrestabes Medan Andika Temanta Purba Imbau Pemohon SIM Jangan Percaya Calo. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, mengimbau masyarakat pemohon SIM tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Ia menegaskan bahwa calo bukan bagian dari petugas di Satlantas Polrestabes Medan.

Andika Temanta Purba juga meminta masyarakat melaporkan praktik calo atau anggota Satlantas yang meminta imbalan dalam proses pengurusan SIM.

“Kami imbau masyarakat agar tidak percaya dengan jasa perantara (calo) yang mengiming-imingi proses pengurusan cepat dengan meminta imbalan. Pengurusan SIM tidak ribet asalkan semua prosedur diikuti dengan baik,” kata Andika Temanta Purba, Jumat (16/2/2024).

Andika Temanta Purba menyebut, para calo selalu memanfaatkan kesempatan untuk memperdaya pemohon SIM. Sehingga, pemohon percaya dengan iming-iming calo. Padahal, dalam pengurusan SIM sudah ada aturan dan prosedur.

Oleh sebab itu, Andika Temanta Purba menyarankan kepada masyarakat yang belum mengetahui persyaratan pengurusan SIM sekiranya bertanya kepada petugas.

“Jika masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan SIM, silakan tanyakan langsung kepada petugas kami yang pasti akan melayani bapak dan ibu mendapatkan informasi yang tepat. Menggunakan jasa calo hanya akan menambah beban dan tak jarang masyarakat menjadi korban penipuan,” jelas Andika Temanta Purba.

Andika Temanta Purba menjelaskan, terkait biaya pengurusan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A dan A Umum, SIM B1 dan B Umum, serta SIM B2 dan B Umum adalah sebesar Rp120 ribu untuk pembuatan baru. Sedangkan untuk biaya perpanjangan adalah Rp 80 ribu.

Sementara untuk pembuatan SIM C tarif pembuatan baru adalah Rp 100 ribu dan biaya perpanjangan adalah Rp 75 ribu.

Andika Temanta Purba menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIM baru atau perpanjangan diharuskan melengkapi persyaratan tambahan, yaitu surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang mana sudah ada pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Polri.

“Masyarakat pemohon SIM sebaiknya tidak menggunakan jasa calo yang akan merugikan dan menguntungkan calo. Kami tidak menolerir praktik calo dan menindak tegas bila menemukan praktik tersebut,” pungkas Andika Temanta Purba.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network