Ini Kata Kejari Medan soal Video Viral Emak-Emak Ngamuk di PTSP

Jafar
Ini Kata Kejari Medan soal Video Viral Emak-Emak Ngamuk di PTSP. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjelaskan kronologi video viral emak-emak bernama Kaliyani mengamuk di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Senin, (5/2/2024) lalu.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @teamtipikor pada Kamis (8/2/2024), awalnya korban bernama Wasu Dewan bersama istrinya mendatangi Kejari Medan untuk menanyakan kejelasan kasus mereka. Setelah berdiskusi, korban pun merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh pihak Jaksa Kejari Medan.

Kemudian, hal tak terduga terjadi saat korban meminta swafoto dengan jajaran jaksa yang hadir pada diskusi tersebut. Di mana, permintaan itu ditolak oleh para jaksa agar tidak memunculkan opini liar terhadap kedua belah pihak yang tengah berperkara.

Namun, korban langsung mengambil gawai miliknya dan membuat video seolah-olah mendapat penolakan berdiskusi dengan pihak Kejari Medan.

"Lihat ini, begini citra pelayanan di kejaksaan negeri medan (kejari). Mereka menolak untuk menjelaskan kasus yang kami alami," ujar Istri Wasu Dewan, Kaliyani, dalam video tersebut.

Atas hal itu, pihak Kejari Medan melalui Kasi Intel, Dapot Darma membantah narasi dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa kronologi sebenarnya lantaran korban tiba-tiba meminta swafoto dengan jajaran jaksa yang hadir dalam diskusi tersebut.

"Sebelum mereka masuk ke PTSP, kita sudah ingatkan agar jangan membawa handphone namun tidak di indahkan. Kita biarkan agar tak menimbulkan polemik lebih lanjut, selang beberapa lama kita berdiskusi. Istri korban atas nama kaliyani meminta untuk berfhoto bersama, tim menolak agar tidak menimbulkan opini liar dan polemik berkelanjutan. Namun beliau (kaliyani) mengamuk dan marah-marah sambil merekam video," jelas Dapot Darma, Senin (12/2/2024).

Dapot Darma juga kembali menegaskan bahwa Kejari Medan tidak menolak masyarakat untuk berdiskusi. Mengingat, pihaknya telah menjelaskan duduk perkara secara detail terhadap korban.

"Sudah kita jelaskan kepada Wasu Dewan selaku korban pencemaran nama baik, bahwasanya perkara tersebut sudah dikembalikan kepada Penyidik Polrestabes Medan sejak tanggal 29 januari 2024 lalu untuk kedua kalinya. Pengembalian berkas tersebut pun sudah tertera di berita acara yang telah ditandatangani oleh penyidik dan berstempel," terang Dapot Darma.

Lebih lanjut, Dapot Darma menyampaikan bahwa Wasu Dewan bersama dengan istrinya merupakan korban atas perkara tersangka, Citra Dewi yang melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Adapun alur kronologis waktu mulai penyelidikan dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara, pengembalian berkas (P-18 & P-19), P-20, serta pengiriman berkas kembali oleh penyidik dan pengembalian berkas yang sudah sesuai dengan sop," pungkas Dapot Darma.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network