MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pelaku pemalsuan STNK.
Tim Jatanras yang dipimpin Kompol Bayu Putra menangkap lima orang pelaku. Kelimanya berinisial MV (23), SR alias Baron (25), MIF alias Borak (26), dan MISH (34).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus curanmor dan pemalsuan STNK itu berawal dari laporan sejumlah para korban yang diterima Polda Sumut.
"Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024," katanya, Rabu (31/1/2024).
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku itu, Hadi menerangkan Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.
"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," terangnya.
Ia menambahkan bahwa modus curanmor yang dilakukan para pelaku itu dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menambahkan, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.
"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait