MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi berhasil membekuk komplotan geng motor dan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Langkat.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap oleh Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut itu berjumlah delapan orang.
Tim dipimpin Kasubdit Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Mereka berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RP alias Batak dan AS alias CS di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat.
"kedua pelaku ini merupakan komplotan dari enam pelaku lainnya yang sudah ditangkap dan ditahan Polres Binjai dan mereka mengakui melakukan kejahatan dengan merampok sepeda motor milik korban," jelas Hadi.
"Keenam pelaku yang telah ditahan di Polres Binjai itu berinisial FS, NA, EET, M, D dan D," tambah mantan Kapolres Biak Papua itu.
Hadi juga menjelaskan bahwa komplotan geng motor itu sudah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Helvetia, Sunggal, Binjai dan Langkat.
"Modus kejahatan yang dilakukan para pelaku dengan konvoi. Kemudian, para pelaku mengancam menggunakan senjata tajam lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya," sebut Hadi.
"Hasil kejahatan dipake beli narkoba, tes urine para pelaku semuanya positif (narkoba) mereka saat ini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Hadi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait