Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Viral di Medsos Ditangkap Polres Langkat

Jafar
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Viral di Medsos Ditangkap Polres Langkat. (Foto: Istimewa)

LANGKAT, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat berhasil menangkap seorang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku cabul berinisial F (13) diamankan polisi di rumah pamannya di Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

"Pelaku diamankan petugas pada Senin (29/1/2024) kemarin di Hamparan Perak," kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Selasa 30/1/2024).

Rajendra menuturkan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial M (7) dilaporkan ke Polres Langkat pada 11 Januari 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES  LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

"Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat sangat serius dalam menindaklanjuti laporan perbuatan cabul tersebut," ucapnya.

Rajendra menjelaskan bahwa sebelum menangkap pelaku, Sat Reskrim membutuhkan alat bukti yang kuat, seperti hasil visum. Proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai, dan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh akan dikembangkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Atas perbuatanya, pelaku dikenakan dakwaan persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Rajendra menegaskan bahwa Polres Langkat akan memastikan kasus ini ditangani dengan serius dan pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan masyarakat di Langkat, karena kejahatan terhadap anak di bawah umur merupakan tindakan yang harus diberantas dengan tegas. 

"Polres Langkat berharap dengan penangkapan pelaku ini, kasus-kasus serupa dapat dicegah dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan penyalahgunaan," tandas Rajendra.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini viral usai seorang ayah curhat sampai menangis untuk minta keadilan di media sosial. Video viral ini diunggah warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam video tersebut dia meminta agar polisi menangkap dua pria yang telah memerkosa anaknya berusia 7 tahun.

Usai video viral, polisi menangkap satu terduga pelaku pemerkosaan dan seorang lagi melarikan diri. 

Dalam tayangan video sang ayah menangis lantaran laporannya ke Polres Langkat sejak tanggal 11 Januari 2024 belum ditanggapi.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network