Pada hari yang sama, kata Bram tim operasional juga berhasil menangkap Arjuna Silalahi sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Tambunan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Arjuna tertangkap saat sedang berada di halte dan diduga merupakan penadah hasil curian.
"Arjuna kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Humbahas untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Humbahas. Beberapa tindakan yang telah dilakukan adalah pemeriksaan lokasi kejadian (TKP), olah TKP, interogasi terhadap saksi-saksi, dan pengamanan barang bukti. Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melakukan gelar perkara. Kasus ini akan dilanjutkan dengan melengkapi berkas untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kami berharap kasus ini dapat diungkap hingga tuntas dan tersangka dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Kasat Reskrim.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait