Tidak terima dianiaya, korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan suaminya.
"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri keluar daerah. Sementara Sat Reskrim membentuk tim khusus untuk memburu pelaku, hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui polisi. Pelaku berhasil ditangkap polisi pada hari Rabu (24/1/24), saat berada dirumah warga di Desa Buntu Bedimar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang", ungkap Kasi Humas.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku saat ini sudah berhasil kita amankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tandas Agus.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait