"Dari mereka disita barang bukti berupa, 3 paket sabu seberat 8,14 gram btuto, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 handphone dan uang tunai Rp120 ribu," jelas Maringan.
Poniran alias Kombet dan Syahriadi berperan sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu tersebut adalah Irwandi alias Panjang.
"Kita menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah menyebutkan di rumah tersangka Poniran alias Kombet sering terlihat orang keluar masuk," terang Maringan.
Maringan mengungkapkan, tersangka Irwandi alias Panjang mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari Suprapto dan seorang wanita lanjut usia (lansia), Asmiati (53) warga Dusun III Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.
"Asmiati berhasil ditangkap dengan barang bukti buku tabungan Bank BRI dan ATM atas nama Asmiati, HP dan 1 sepeda motor Honda Supra X nomor polisi BK 5336 ZAQ, yang digunakan untuk mengantar sabu," ujar Maringan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait