Nike, salah seorang warga yang bekerja sebagai pelipat kertas surat suara mengatakan, warga sudah bekerja dari tanggal 6 Januari hingga 18 Januari lalu, dan meminta upah segera dibayarkan karena perjanjian awal akan dibayar per hari, namun hingga kini masih belum ada kepastian.
Upah yang diberikan KPU kepada warga pelipat kertas suara sebesar Rp350 per lembar yang terdiri dari 11 kelompok yang mencapai ribuan pekerja.
Para pelipat kertas suara berharap KPU Medan segera membayar hak upah mereka. Warga juga mengatakan akan bertahan di gudang logistik KPU Medan hingga upah mereka dibayar lunas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait