PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Pria berinisial MH di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasatreskrim, AKP Maria Marpaung, mengungkapkan bahwa kronologi kasus dugaan pencabulan itu terkuak saat ibu kandung korban meminta tolong memasak mi instan. Kemudian, korban enggan memenuhi permintaan tersebut.
"Disaat yang bersamaan, adik korban spontan melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan korban. Kala itu, adiknya menyebut jika ayah tirinya yang menyuruh korban pasti memenuhinya," sebut Maria Marpaung, Kamis (25/1/2024).
“Mendengar perkataan adiknya tersebut, korban pun kemudian merenung hingga akhirnya meminta maaf kepada ibu kandungnya,” jelas Maria Marpaung.
Tidak hanya meminta maaf, tambah Maria Marpaung, anak pertama dari dua bersaudara itu juga mengakui bahwa dirinya telah dicabuli pelaku pada akhir tahun 2023 silam.
“Korban mengaku dirinya dicabuli pada bulan September dan Desember 2024 silam,” terang Maria Marpaung.
"Tak pelak, mendengar perkataan korban tersebut membuat ibunya berang hingga akhirnya melaporkan perbuatan tak senonoh tersebut ke Polres Padangsidimpuan," ungkap Maria Marpaung.
Usai menerima laporan itu, ujar Maria Marpaung, tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung mencari keberadaan tersangka.
“Alhasil, personil pun berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” terang Maria Marpaung.
Lebih lanjut Maria Marpaung mengatakan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu tak mengakui telah mencabuli anak tirinya.
"Saat diinterogasi, pelaku tidak mengakui perbuatan cabul tersebut. Dirinya hanya menyuruh korban membuat kopi dan mengantarkannya ke kamar hingga dirinya pun memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp5 ribu," pungkas Maria Marpaung.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait