JAKARTA, iNewsMedan.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merasa janggal dengan proses hukum yang menjerat relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat oleh pihak kepolisian. Kejanggalan dilatari lantaran proses hukum terbilang cepat.
Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mempertanyakan proses hukum Palti oleh pihak kepolisian. Pasalnya, proses hukum kepolisian gerhadap Palti terbilang kilat.
Ia berkata, laporan polisi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara masuk pada 15 Januari 2024. Sehari berselang, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 16 Januari 2024. Penangkapan pun langsung dilakukan polisi terhadap Palti pada Jumat, 19 Januari 2024 dini hari.
"Jadi dilihat dari waktunya ini menimbulkan tanda tanya, karena seharusnya pemeriksaan terhadap pelapor itu harus dilakukan terlebih dahulu, karena Waktunya pendek sekali itu tanggal 15 (ada laporan), 16 (laporan diterima Bareskrim), 19 (ditangkap) Sudah action gitu ya," terang Ifdhal.
Dengan jarak waktu yang pendek antara laporan diterima dengan penindakan penangkapan terhadap Palti, Ifdhal merasa janggal. Menurutnya, proses hukum itu telah mengarah pada bentuk tindakan kriminalisasi.
"Dengan menghitung jarak waktu yang sangat pendek itu memang menjadi pertanyaan yang besar ini betul-betul mengarah pada kriminalisasi kelihatannya," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait