JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD selama mengemban jabatan. Mengingat, Pemilu 2024 berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Bagi sebagian orang, menjadi anggota DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jadi suatu kebangaan. Lantaran, kepercayaan telah diwakilkan kepada sosok yang terpilih untuk duduk di kursi pemerintahan, baik Kabupaten/Kota.
Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten yang sangat diidam-idamkan banyak orang itu? Berikut iNews.id akan berikan ulasan lengkapnya, Rabu (17/1/2024).
Gaji anggota DPRD Kabupaten/Kota telah diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Dalam peraturan pusat tersebut, gaji anggota DPRD meliputi berbagai hal. Di antaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras. uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan transportasi.
Jika semua komponen dirinci, maka uang yang akan diperoleh setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulannya dapat mencapai Rp36 juta-45 juta. Nominal tersebut sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15%.
• Gaji pokok DPRD Kabupaten sebesar Rp2.100.000 per bulan.
• Uang Representasi DPRD Kabupaten sebesar Rp1.575.000 per bulan.
• Uang Paket DPRD Kabupaten sebesar Rp157.000 per bulan.
• Tunjangan Jabatan DPRD Kabupaten sebesar Rp2.283.750 per bulan.
• Tunjangan Keluarga DPRD Kabupaten sebesar Rp220.000 per bulan.
• Tunjangan Transportasi DPRD Kabupaten Rp12.000.0000 per bulan.
• Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Rp91.350 per bulan.
• Tunjangan Beras DPRD Kabupaten sebesar Rp289.000 per bulan.
• Tunjangan Reses DPRD Kabupaten sebesar Rp2.625.000 per bulan.
• Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten adalah Rp12.000.000 per bulan.
• Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabupaten sebesar Rp10.500.000 per bulan.
Itulah ulasan mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten. Semoga bermanfaat!
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait