TANJUNG BALAI, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AF (37), warga Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto, mengatakan aksi pencurian itu terjadi di Jalan Pasir Raya Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Keamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Senin (15/1/2024) sekira pukul 18.45 WIB.
"Awalnya Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," ujar Sisbudianto.
Atas hal itu, sebut Sisbudianto, Kanit Reskrim Ipda W Simangunsong bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Kemudian, sambung Sisbudianto, personel mendapatkan Informasi bahwa pelaku AF tengah berada di sekitaran Jalan Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
"Selanjutnya, Pada hari Selasa (16/1/2024) sekira pukul 00.30 WIB, petugas langsung berangkat ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyisiran di lokasi," ungkap Sisbudianto.
"Lalu, petugas berhasil mengamankan pelaku AF alias F bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Merah dengan Nomor Polisi BK 4504 OB," tambah Sisbudianto.
Lebih lanjut, Sisbudianto menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Teluk Nibung.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan proses penyidikan," pungkas Sisbudianto.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait