P.SIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Seorang pengendara sepeda motor berinisial SD (22) tidak berkutik ketika diamankan tim Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan lantaran ketahuan hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara , Kota Padangsidimpuan,Propinsi Sumatera Utara (sumut) pada hari Jumat, (12/1/2024) malam.
"Dalam kasus ini kami menangkap seorang pemuda berinisial SD warga Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur , Kabupaten Mandailing Natal (madina) yang diduga sebagai pembawa barang tersebut, yang mana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sedang terjadi transaksi narkotika jenis ganja," kata kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H Sidabutar SH.
AKP Jasama Sidabutar juga mengungkapkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas segera meluncur ke lokasi guna memeriksa kebenaran informasi itu. Sesampai di lokasi tim opsnal melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB.
" Saat anggota kami berada di lokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis daun ganja kering Siap edar ," ungkapnya.
Selanjutnya, tim memantau pergerakan pelaku kemudian petugas langsung melakukan penyetopan dan penangkapan terhadap SD, namun saat bersamaan seorang rekannya berhasil melarikan diri yang belakangan di ketahui berinisial SL , Pungkas AKP Jasama Sidabutar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap SD, ditemukan membawa Narkotika jenis ganja kering didalam dua tas ukuran besar sebanyak 32 BalI seberat 35.200 gram. Daun Ganja tersebut langsung disita petugas bersama dua tas besar, berikut 1 Unit Sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB bersama 1 unit HP merk Oppo warna biru milik pelaku.
”Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Menurut keterangan dari pelaku barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang di kabupaten madina (Lidik) dan pelaku hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke kota Padangsidimpuan dengan di janjikan sejumlah uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini harus mendekam di tahanan polres Padangsidimpuan menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Chris
Artikel Terkait