Setelah diinterogasi, kata Kasat Narkoba wanita tersebut mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seorang wanita berinisial KDN alias D (26).
"Tim Satres Narkoba Polres Labusel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan KDN. Wanita ini mengakui bahwa dia telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada EJH dan masih menyimpan sisa narkotika tersebut di rumahnya," terang Endang.
Dalam penggeledahan di rumah KDN, tim berhasil menemukan empat paket narkotika jenis sabu seberat 8,90 gram. Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor tanpa plat. KDN mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.
"Saat ini, kedua pelaku EJH dan KDN ditahan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Labusel. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Endang.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya Polres Labusel dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait