Polres Labusel Amankan 2 Wanita Pembawa Sabu, Salah Satunya Ditangkap di Angkutan Umum

Jafar
Polres Labusel Amankan 2 Wanita Pembawa Sabu, Salah Satunya Ditangkap di Angkutan Umum. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan dua orang wanita sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Salah satu pelaku diamankan saat dirinya tengah menaiki angkutan umum.

Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Endang R. Ginting mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Sabtu (23/12/2023) siang di Jalinsum Simpang Nagodang Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel.

"Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satres Narkoba Polres Labusel melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi tentang seorang wanita berinisial EJH alias E (34) yang baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu," katanya, Senin (1/1/2024).

Tim langsung menuju tempat kejadian setelah melihat seorang wanita dengan ciri yang sangat mirip dengan informasi yang diberikan oleh informan.

"Wanita tersebut berhasil diamankan di Jalinsum Kota Pinang Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel saat menaiki angkutan umum. Dari pemeriksaan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus lakban warna kuning yang berisi 8 paket plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 40,63 gram," jelas Endang.

Setelah diinterogasi, kata Kasat Narkoba wanita tersebut mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seorang wanita berinisial KDN alias D (26). 

"Tim Satres Narkoba Polres Labusel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan KDN. Wanita ini mengakui bahwa dia telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada EJH dan masih menyimpan sisa narkotika tersebut di rumahnya," terang Endang.

Dalam penggeledahan di rumah KDN, tim berhasil menemukan empat paket narkotika jenis sabu seberat 8,90 gram. Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor tanpa plat. KDN mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

"Saat ini, kedua pelaku EJH dan KDN ditahan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Labusel. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Endang.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya Polres Labusel dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network