Aniaya Penggembala Lembu, Dua Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Jafar
Aniaya Penggembala Lembu, Dua Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa)

TEBING TINGGI, iNewsMedan.id - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap penggembala lembu berinisial J (14), di Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (19/12/2023).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan kedua pelaku berinisial P (43) dan LTS (40) memukuli remaja putus sekolah itu hingga tersungkur ke tanah.

"Tanpa banyak tanya kedua pelaku memukuli korban berkali kali hingga korban jatuh tersungkur ke tanah," ungkap Agus Arianto, Rabu (20/12/2023).

Agus Arianto menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan yang dibuat oleh paman korban di Polres Tebing Tinggi.

"Mendengar kabar bahwa keponakannya menjadi korban penganiayaan, pamannya merasa keberatan. Lalu paman korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan hal tersebut," sebut Agus Arianto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Agus Arianto, personel Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian pada hari Senin (18/12/2023), petugas berhasil menangkap pelaku P alias di Dusun III, Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan," ucap Agus Arianto.

"Dan keesokan harinya, Selasa (19/12/2023), personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi juga berhasil menangkap pelaku LPS dari Dusun I, Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan," tambah Agus Arianto.

Agus Arianto juga mengungkapkan motif kedua pelaku tega menganiaya remaja itu hingga babak belur.

"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penganiayaan dikarenakan korban mengambil tali lembu milik pelaku sehingga pelaku merasa geram," terang Agus Arianto.

Agus Arianto menambahkan bahwa kedua pelaku kini telah diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur," pungkas Agus Arianto.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network