Bawaslu Diminta Cepat Tindaklanjuti Temuan PPATK 

Ismail
Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) Luhut Parlinggoman Siahaan

JAKARTA, iNewsMedan.id-  Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) Luhut Parlinggoman Siahaan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindaklanjuti surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang illegal dan dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah di Jawa Tengah. Luhut menegaskan publik menanti gebrakan dari Bawaslu. 

"Sudah menjadi kewenangan, tugas dan fungsi Bawaslu mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang,"ucap Luhut Parlinggoman kepada wartawan, Senin (18/12). 

Luhut menyampaikan PPATK sudah bekerja sesuai tupoksinya dengan menyerahkan bukti awal adanya aliran dana kampanye yang diduga dari salah satu bendahara partai peserta pemilu 2024. 

Dia mengatakan  tinggal Bawaslu menelusuri dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"PPATK juga harus terbuka dan transparan menginformasikan kepada publik Partai mana saja yang melakukan transaksi janggal jelang Pemilu 2024," terang Luhut. 

Lanjut Luhut, jika terdapat ada unsur pidana, Bawaslu segera berkoordinasi dengan Gakumdu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan untuk meprosesnya. 

"Harapan publik sangat besar menanti kinerja aparatur hukum dibidang Pemilu," kata Luhut yang juga Advokat ini. 

Dia berharap pesta demokrasi tahun 2024 tidak dikotori oleh tindakan yang merusak demokrasi yang sengaja dicederai oleh peserta pemilu itu sendiri. 

"Harapan ada pada Bawaslu untuk mengawal dan memberikan yang terbaik untuk kualitas demokrasi di negeri ini," pungkas Luhut.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network