BBKSDA dan Polda Sumut Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Medan

Ismail
BBKSDA SUmut dan Polda Sumut Gagalkan Perdagangan satwa liar dilindungi di Medan.

MEDAN, iNews.id-    Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Sejumlah satwa dilindungi berhasil diselamatkan dari lokasi.

Adapun satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dari lokasi itu yakni; dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan 1 (satu) individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli). Serta puluhan ekor Buaya Muara

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar mengatakan pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di lokasi tersebut.

"Laporan ini kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan, pada Minggu 16 Janauri 2022," beber Irzal, Selasa (1/2).

Hasilnya, petugas menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi di lokasi tersebut. Kemudian pemilik satwa berinisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi diamankan oleh petugas.

"Memang rencananya satwa-satwa itu akan diperdagangkan," sebut Irzal.


Tim gabungan dari Polda Sumut dan BBKSDA Sumut amankan dua pelaku perdagangan satwa dilindungi di Medan


Tim gabungan dari Polda Sumut dan BBKSDA Sumut amankan dua pelaku perdagangan satwa dilindungi di Medan

 

Dalam pengembangan kasus, ARR kemudian menginformasikan kepada petugas, bahwa sebelumnya MA (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 (dua puluh individu) kepadanya beberapa hari yang lalu.  Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga, Minggu (16/1) pagi.

"Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di jalan Abadi Gg. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA mengaku kepada petugas memiliki 20 individu buaya muara, " urai Irzal.

Namun puluhan ekor buaya itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.

Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut," terang Irzal.

Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumatera Utara. Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup.

Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.

"Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing  20 individu Buaya Muara dan 1 individu Buaya Sinyulong ke lembaga konservasi PT. PAL, tiga individu Sanca Hijau kepada lembaga konservasi PT. Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," tutur Irzal.

Semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

"Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi kerjasama yang baik dengan Polda Sumatera Utara dan berharap kedepannya dapat terus dibina dan ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi," pungkas Irzal. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network