Kronologi Penangkapan Pelaku Perdagangan Organ Tubuh di Sumut

Jafar
Kronologi Penangkapan Pelaku Perdagangan Organ Tubuh di Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pelaku perdagangan organ tubuh berinisial MM (25) di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (3/12/2023). 

Tim Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengamankan MM bersama korbannya berinisial RA (25) saat hendak berangkat untuk menjual ginjal ke India.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari monitoring pihak kepolisian.

"Berhasil kami gagalkan. Karena, yang bersangkutan ini, saat akan terbang melalui Bandara Kualanamu melakukan gerak mencurigakan," jelas Sumaryono, di Markas Polda Sumut, Jumat (8/12/2023).

Sumaryono juga menambahkan bahwa Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pernah mengungkap kasus serupa. Kini, kasus tersebut berada di wilayah hukum Polda Sumut.

"Yang mana berawal dari saudara RA, kita sebut sebagai korban, mengikuti salah satu media sosial. Yang mana dalam medsos itu, menawarkan adanya jual beli organ tubuh," sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Sumaryono, korban mengaku terpaksa menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sedang sakit dan membutuhkan uang perobatan.

Sumaryono mengungkapkan dalam komunikasi dalam medsos dengan pelaku lainnya berinsial EC disepakati harga. Namun, EC peran sebagai kordinator dan sekarang dalam buronan polisi, karena masuk dalam pencarian orang atau DPO.

"Kemudian, setelah di ACC jual beli ini, transaksinya diaturlah oleh Koordinator yang inisial EC. Yang mana, dengan harga Rp 175 juta. Saat ini, korban telah menerima uang sebesar Rp 10 juta," sebutnya.

Kemudian, pada 1 Desember 2023, korban dari Jakarta terbang ke Kota Medan melalui Bandara Kualanamu. Pada 2 Desember 2023, antara korban dan calon pembeli bertemu di salah satu restoran di Kota Medan.

Lalu, 3 Desember 2023, antara korban dan calon pembeli ginjal itu, akan terbang ke India melalui Bandara Kualanamu. Namun gagal, karena RA dicurigai petugas dan gagal terbang. Calon pembeli yang pergi sendirian.

"Nah, pada 5 Desember 2023, antara korban dengan terduga pelaku MM akan terbang ke India ditangkap oleh petugas kepolisian gabungan di Bandara Kualanamu," ungkapnya.

"Kemudian, terkait kasus ini. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone sampai nomor rekening dan juga bukti percakapan dalam handphone," tambahnya.

Atas perbuatannya, jelas Sumaryono, MM dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.

"Kini, pihak tim gabungan kepolisaan masih terus mendalami perdagangan organ tubuh bagian dalam ini. Karena, diduga pelaku merupakan sindikat dan memiliki jaringan, antara provinsi dan antar negara," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network