MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang pria bernama Bambang Susilo membuat laporan ke Polda Sumut, atas dugaan penyerobotan tanah miliknya di Jalan Raya Pelabuhan Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Saat ini, tanah tersebut diduduki atau dikuasi oleh perusahaan PT MJB.
Dugaan penyerobotan lahan itu, seluas 17.200 M2, disampaikan oleh Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya, Andi Ardianto SH, CPM ke Polda Sumut, Rabu 29 November 2023. Dengan nomor polisi : STTLP/B/1432/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Berdasarkan dasarkan laporan ini, pria berusia 66 tahun itu, mencari keadilannya atas kepemilikan tanah itu.
Andi Ardianto SH, CPM selaku kuasa hukum Bambang Susilo menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen-dokumen yang sah atas lahan tersebut. Termasuk, setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak beli hingga saat ini.
"Bukti (dokumen) otentik kita, selain surat 1984 itu. Ada bukti pembayaran PBB setiap tahun hingga tahun 2023 ini, atau sejak kita beli sampai 2017. Kita punya surat mutlak dari Tengku Iziddin," kata Andi dalam jumpa pers di Kota Medan, Kamis (31/11/2023).
Andi menjelaskan bahwa kliennya itu, membeli tahan itu, sertipikat nomor 94 tahun 1984 atas nama Tengku Iziddin. Namun, di tahun 2008, Bambang Susilo ini menerima surat kuasa mutalk dari ahli waris Tengku Iziddin atas jual beli dilakukan kedua belah pihak tersebut.
"Ada tiga persil awalnya yang dua sudah dijual ke pihak lain, tinggal yang satu ini yang menjadi objek perkara," tutur Andi.
Andi mengungkapkan Bambang Susilo mau melakukan proses balik nama dengan mengajukan sertipikatnya, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melalui notaris.
"Dibuat akte jual beli dan dibayar semua pajak-pajak PPH-nya. Oleh BPN tidak ada penyelesaian dan di tahun 2021 dikembalikan berkas dengan alasan kurangnya, karena masalah waris dan tidak dijelaskan masalah kenapanya," kata Andi.
Atas hal itu, lahan tersebut dibiarkan oleh Bambang Susilo begitu saja, bertahun-tahun. Pada awal Oktober 2023, anak Wilson dan Andrius mengecek lahan itu. Ternyata, sudah ditembok atau di pagar oleh perusahaan peti kemas itu.
"Mengetahui hal tersebut, pak Bambang meminta tolong saya, datangi BPN dan pihak BPN mengatakan bahwa ini bisa, kami balik nama. Tapi, harus ganti blangko karena itu blangko lama. Tapi syarat ganti blangko itu harus ada surat penguasaan dari kelurahan dan kita datangi kelurahan untuk kita gantikan blangko itu," sebut Andi.
"Dari kelurahan melalui kepling mengatakan, bahwa fisik tidak bisa kita keluarkan surat penguasaan fisik. Karena fisik, sudah dikuasai oleh pihak perusahaan (MJB)," kata Andi kembali.
Andi menjelaskan dari keterangan Kepling setempat itu, pihak mengetahui kalau itu sudah dikuasai oleh PT MJB dengan di tembok pagar batu. Mereka menembok itu tahun 2014 ketika beroperasi di situ.
"Klein kita ini sering keluar kota, jadi tidak terpantau tanah itu dari 2011 tidak terpantau," ujar Andi.
Andi mengatakan bahwa pihak Kepling mencoba memediasi antara kita sama pihak MJB dan sudah tiga kali pertemuan dan hasilnya. Andi meminta apa bukti alas kepemilikan mereka. Namun, pihak perusahaan bilang ada, tapi tidak pernah menunjukkan sama pihak Bambang Susilo.
"Sementara kita buktinya ada yakni sertifikat tahun 1984 itu. Mereka tidak pernah menunjukkan baik sertifikat maupun SK Camat. Karena tidk ada titik temunya, kami membuat laporan ke Polda Sumu laporan diterima kita tunggu proses dari penyidik," jelasnya.
"Kita berharap pihak Polda bersikap aktif untuk menindaklanjuti laporan kita. Kami tidak mau adanya istilah kenal hukum," ucap Andi.
Dimana laporan tersebut, Andi mengatakan adanya dugaan penyerobotan tanah oleh pihak PT MJB, terhadap tanah Bambang Susilo. Mirisnya, di lahan tersebut jalan, yang jadi akses perusahaan keluar masuk kenderaan bermotor.
"Sebelumnya, kita ada konfirmasi ke BPN terkait balik nama itu. BPN tidak ada mengatakan bahwa yang menguasai fisik tanah itu memiliki surat tapi, bulan Agustus klein kami memberikan surat untuk meminta klarifikasi terkait tanah itu. BPN mengatakan bahwa tanah itu masih atasnama Tengku Iziddin. Berarti sertifikat kita itu real dan terdaftar di BPN Kota Medan," katanya.
Langkah hukum saat ini, Andi mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses dari pihak Polda Sumut dalam proses laporan ini. Sehingga dalam kasus ini, Bambang Susilo mengharapkan keadilan atas lahan tersebut.
"Setelah kita mediasi kemarin, dengan pihak PT MJB mereka selalu bilang mereka punya surat, punya sertifikat. Tapi tak pernah menunjukkan fisik surat itu. Dengan itu, berharap keadilan membuat laporan ke Polda Sumut," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait