JAKARTA, iNewsMedan.id - Sidang cerai antara Lulu Tobing dan Bani Mulia dilanjutkan di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/11/2023), setelah upaya mediasi di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.
Jajat Sudrajat, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menyatakan bahwa kedua belah pihak sudah diberi kesempatan untuk melakukan mediasi sebelum memasuki tahap litigasi.
"Perkara antara LL dan BM kini masuk tahap persidangan, dengan agenda hari ini berfokus pada jawaban dari pihak tergugat. Tanggal 30 November akan dilakukan replik, tanggal 7 Desember duplik, dan pembuktian akan dilanjutkan pada tanggal 11 Desember," ujar Jajat Sudrajat kepada media.
Dia menjelaskan bahwa sidang cerai pertama Lulu Tobing dan Bani Mulia telah berlangsung pada 2 November. Kedua belah pihak, yang didampingi oleh pengacara masing-masing, diberi waktu hingga 6 November untuk mencoba mediasi.
Meskipun mediasi telah dilakukan selama dua minggu, namun hasilnya tidak mencapai kesepakatan, seperti yang diumumkan pada sidang pekan lalu bersamaan dengan pembacaan gugatan.
"Lulu Tobing tidak hadir dalam persidangan setelah mediasi gagal, karena diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara Bani Mulia tetap hadir meskipun mediasi kedua pihak tidak berhasil," tambah Jajat Sudrajat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait