Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketus Dahlan Tarigan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim bermula saat dia menghubungi terdakwa Sofyan untuk menitip sabu di rumah Sofyan.
Lalu Sofyan membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut.
Kemudian, Sofyan bersama-sama dengan teman terdakwa Wardani tersebut menuju ke rumah Sofyan di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.
Empat jam kemudian, terdakwa Wardani dihubungi oleh Sofyan memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait