LABUHANBATU, iNewsMedan.id- Polisi berhasil menangkap seorang tersangka penipuan dengan modus bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri dengan membayar dana sebesar Rp 580 juta. Tersangka berinisial SN (60) ditangkap di tepian sungai di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB oleh Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu.
" Korban yang menjadi target penipuan adalah Parsono yang berdomisili di Jalan KH.Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,"ucap Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu dalam keterangannya, Sabtu (28/10).
Iptu Parlando menyebutkan kasus penipuan ini berawal di bulan Oktober 2020 silam di kediaman korban di mana SN dan saksi SJB datang dan SN mengaku bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri.
SN meminta uang sebesar Rp 350 juta dari korban dan kemudian meminta uang lebih banyak sebanyak beberapa kali hingga total uang yang telah diserahkan mencapai Rp 580 juta.
Namun, saat tiba pada tanggal penerimaan anggota Polri, anak korban tidak dipanggil dan dinyatakan kalah.
"Korban yang mengalami kerugian tersebut melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu dan SN berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 4 lembar slip penyetoran BRI, 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran,"beber Kasi Humas.
Editor : Ismail
Artikel Terkait