Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria yang Mencabuli Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya
TEBING TINGGI, iNewsMedan.id - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Polsek Bosar Maligas menangkap pria yang mencabuli anak di bawah umur di Huta II, Desa Mayang Kampung Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 23.15 WIB.
Pria berinisial M Alias Maknun (34), warga Jalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap berdasarkan laporan seorang ibu yang tidak terima atas kejadian yang menimpah putrinya berinisial J (13).
Aksi pencabulan itu terjadi di dalam rumah korban di Jalan Jalak, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat 30 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB. J didatangi oleh pelaku pada saat tidur bersama orangtuanya.
Kemudian M menutup mulut J dan langsung melakukan pelecehan. Lalu, J melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku. Alhasil, pelaku melepaskan korban.
Selanjutnya J membangunkan ayahnya dan langsung menceritakan apa yang telah dialaminya. Korban juga mengaku bahwa pernah disetubuhi ketika berada di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang mencabuli anak di bawah umur.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku", ungkapnya.
Kemudian petugas Sat Reskrim membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur", tutup Kasi Humas.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait