Karena Harta Warisan, Pria di Labusel Aniaya Ibu Kandung dan Membawanya ke RSJ 

Jafar
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan kasus anak kandung aniaya ibunya. (Foto: Istimewa)

"Sudah ada keterangan dari dokter bahwa korban tidak mengalami gangguan jiwa. Itu (motif) warisan," ungkapnya.

"AT sudah ditahan di Mako Polres Labusel, terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, terancam kurungan penjara selama dua tahun," tanda Kapolres.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network