Kombes Sumaryono Minta  Samsul Tarigan Segera Menyerahkan Diri 

Ismail
Markas Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

Dirkrimum pun membantah rumor yang menyatakan bahwa perkara terkait Samsul Tarigan sudah dihentikan. "Tidak benar itu sudah dihentikan. Kita masih cari keberadaannya," ucapnya. 

Samsul Tarigan ditetapkan DPO oleh Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor : DPO/75/V/Res.1.6/2023/Reskrim dengan Laporan Polisi Nomor  : LP/B/1172/IV/2023/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 10 April 2023, kasus penyerangan polisi saat melakukan penggerebekan lokasi judi di Desa Namo Rube Julu, Desa Julu, Deliserdang.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network