Korban dari kejadian tragis ini adalah Ade Nadra Hasibuan (16), isteri siri pelaku. Kejadian ini juga melibatkan seorang teman korban bernama Kasdiana alias Dedek (18).
Menurut Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra SH, kejadian ini berawal ketika pelaku BS alias B (25) datang ke rumah saksi Elviana pada hari Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku dan korban terlibat dalam pertengkaran mulut di belakang rumah saksi.
Saat korban meninggalkan pelaku dan masuk ke dalam rumah saksi, pelaku menyuruh anak saksi membeli bensin.
Setelah mendapatkan bensin, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban dan melemparkan rokok yang sedang dihisapnya ke arah korban.
Setelah itu, pelaku melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi, membakar tangan seorang teman korban yang sedang tidur di samping korban.
Beruntung, anak saksi Elviana yang berusia 7 tahun melihat kejadian ini dan membangunkan saksi Elviana.
Korban Ade Nadra Hasibuan mengalami luka bakar di berbagai bagian tubuhnya, termasuk wajah, dada, leher, tangan, daun telinga, dan paha sebelah kiri. Teman korban, Kasdiana alias Dedek, juga mengalami luka bakar pada tangan sebelah kiri.
Keterangan saksi mengungkapkan bahwa pelaku B.S alias B dan Ade Nadra Hasibuan adalah suami istri dalam nikah siri, dan mereka telah memiliki seorang anak laki-laki. Namun, mereka telah berpisah selama satu minggu dan tinggal di rumah saksi Elviana.
Editor : Ismail
Artikel Terkait