Penolakan untuk dievakuasi dan dipindahkan tersebut, karena dinilai layak versi keluarga wargabinaan tempat rehabilitasi tersebut. Namun, Hadi menyimpulkan bahwa lokasi tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
"Kita hendak melakukan pemindahan ke rehabilitasi menurut kita layak dan memiliki standar. Menurut orang tua (wargabinaan) dan warga sekitar di situ layak, itu ukuran mereka," terang Kabid Humas.
Hadi menjelaskan bahwa selama ini, warga menitipkan anaknya atau anggota keluarganya di tempat rehabilitasi milik Terbit tidak dipungut biaya alias gratis selama mejalani rehabilitasi tersebut.
"Orang tua menitipkan anaknya yang disebut mereka panti rehabilitasi atau tempat pembinaan sertai dengan surat pernyataan. Dokumen surat pernyataan sudah kita ambil sebagai alat bukti," jelasnya.
Juru bicara Polda Sumut itu juga mengakui dari penyelidikan pihak tim gabungan tersebut, bahwa lokasi rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif tidak memiliki izin operasi secara resmi. Namun, hal itu bukan wewenang dari kepolisian.
"Menurut warga atau orang tua menitipkan anaknya di situ layak. Perizinan diluar konteks Polri, tapi benar tidak memiliki izin," ujarnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait