MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah sukses melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan secara simbolis sebagai langkah penting dalam upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, Kamis (5/10/2023).
Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mematuhi standar tata kelola kearsipan yang berlaku.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adithia Perdana, menyatakan, pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dilakukan dengan cermat dan transparan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Ia juga menyebut, kegiatan ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data-data yang sudah tidak relevan atau tidak diperlukan lagi. Pemusnahan arsip ini juga merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi.
"Terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip yang ada mendorong kami untuk segera melakukan kegiatan penyusutan arsip melalui penghapusan arsip terutama bagi arsip yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum serta telah terdigitalisasi dengan baik. Kami sangat berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan data-data yang kami miliki," ucapnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait